Pernahkah Anda bertemu seseorang yang memperkenalkan diri sebagai “Ustadz Fulan, Lc” padahal ijazahnya bertuliskan S.Ag? Atau melihat alumni luar negeri yang ragu mencantumkan gelar BA Islamic Studies di CV karena khawatir tidak dikenal di Indonesia?
Fenomena penggunaan gelar akademik yang “disesuaikan” dengan kebiasaan masyarakat memang cukup umum terjadi, terutama di kalangan lulusan studi Islam. Namun, apakah hal ini dibenarkan secara hukum? Apa saja risiko yang mengintai di balik praktik “penyesuaian” gelar ini?
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk penggunaan gelar BA, S.Ag, dan Lc dalam konteks studi Islam di Indonesia. Dari aspek hukum hingga praktik sehari-hari, mari kita cari tahu aturan main yang sebenarnya.
Kesetaraan Gelar BA, S.Ag, dan Lc: Sama Secara Akademik, Berbeda Secara Legal
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa ketiga gelar ini—BA, S.Ag, dan Lc—secara akademik memang setara pada jenjang Sarjana Strata-1 (S1). Ketiganya merujuk pada tingkat pendidikan yang sama dalam bidang studi Islam atau ilmu keagamaan. Namun, kesetaraan akademik tidak otomatis berarti kesetaraan legal dalam penggunaan.
Apa itu Gelar S.Ag (Sarjana Agama)?
S.Ag (Sarjana Agama) adalah gelar resmi yang diberikan oleh perguruan tinggi keagamaan di Indonesia untuk lulusan program studi ilmu agama/Islam. Gelar ini diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) dan merupakan nomenklatur resmi Indonesia.
Sejarah dan Perkembangan:
- Dahulu memiliki cakupan sangat luas, bahkan diberikan untuk lulusan fakultas Syariah dan Teologi Kristen
- Mengalami evolusi signifikan melalui PMA No. 33/2016 yang diubah dengan PMA No. 38/2017
- Kini lebih terspesialisasi dengan gelar seperti S.H (Sarjana Hukum) untuk Fakultas Syariah dan S.Pd (Sarjana Pendidikan) untuk Fakultas Tarbiyah
Kurikulum Umum: Kurikulum S.Ag mencakup inti keilmuan Islam yang mendalam seperti Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, Tafsir, Hadits, Ilmu Kalam, Filsafat Islam, Tasawuf, Fiqih, Ushul Fiqih, dan Sejarah Islam. Selain itu, juga terintegrasi dengan mata kuliah kependidikan/pedagogik, kewarganegaraan, kebahasaan (bahasa Arab dan Inggris), metodologi penelitian, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta kewirausahaan.
Mengenal Gelar BA (Bachelor of Arts) in Islamic Studies
BA (Bachelor of Arts) in Islamic Studies adalah gelar sarjana dalam sistem Anglo-Saxon yang biasanya diberikan oleh institusi pendidikan luar negeri, khususnya di negara-negara Barat atau program internasional di Timur Tengah.
Konteks Internasional:
- Merupakan nomenklatur standar internasional untuk sarjana bidang humaniora
- Banyak digunakan oleh universitas di AS, Eropa, Australia, dan program internasional lainnya
- Kurikulum umumnya menekankan studi komparatif dan analisis kritis
Perbedaan dengan S.Ag: Meskipun setara secara jenjang, BA Islamic Studies seringkali memiliki pendekatan yang berbeda:
- Lebih menekankan studi komparatif dan analisis akademik
- Kurikulum yang disesuaikan dengan standar internasional
- Fokus pada kemampuan penelitian dan analisis kritis terhadap teks-teks Islam
Proses Pengakuan di Indonesia: Untuk mendapatkan pengakuan resmi di Indonesia, ijazah BA in Islamic Studies dari luar negeri wajib melalui proses penyetaraan ijazah oleh Kementerian Agama (untuk studi keagamaan) atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Gelar Lc (Licentiate): Fakta dan Mitos
Gelar Lc mungkin yang paling menarik untuk dibahas karena popularitasnya di Indonesia kontras dengan status resminya.
Asal Usul dan Penggunaan:
- Berasal dari bahasa Latin “licentia” yang berarti “kebebasan” atau “izin”
- Umumnya diberikan oleh institusi pendidikan di Timur Tengah seperti Mesir, Arab Saudi, Qatar, dan Lebanon
- Di beberapa negara, bahkan mungkin setara dengan gelar master
Popularitas di Indonesia: Di Indonesia, gelar Lc sangat populer di kalangan masyarakat Muslim karena:
- Mengesankan lulusan dari pusat-pusat pembelajaran Islam tradisional
- Sering dikaitkan dengan keahlian dalam bidang Syariah dan Bahasa Arab
- Menjadi “branding” yang kuat untuk kredibilitas ulama
Catatan Penting: Status dan penggunaan gelar Lc bervariasi antar institusi di Timur Tengah. Beberapa universitas seperti Al-Azhar menggunakan sistem “Licence” untuk jenjang sarjana, sementara institusi lain mungkin memiliki sistem berbeda. Yang pasti, di Indonesia gelar Lc tidak diakui sebagai nomenklatur resmi dan memerlukan penyetaraan.
Aturan Hukum Penggunaan Gelar Akademik di Indonesia
Inilah bagian yang paling krusial dan sering diabaikan: aspek hukum penggunaan gelar akademik di Indonesia sangatlah ketat dan memiliki sanksi yang berat.
Dasar Hukum Utama: UU No. 12 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi landasan utama pengaturan gelar akademik di Indonesia. UU ini secara tegas menyatakan bahwa:
“Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan secara spesifik terdiri atas Sarjana, Magister, dan Doktor.”
Pasal 69 ayat (1) – Sanksi untuk Pengguna Gelar Tanpa Hak: Setiap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, vokasi, dan/atau profesi dapat dipidana dengan:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pasal 93 – Sanksi untuk Pemberi Gelar Tanpa Hak: Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan:
- Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sanksi yang substansial ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menjaga integritas akademik. “Kebiasaan” atau persepsi masyarakat sama sekali tidak dapat menggantikan atau membatalkan kekuatan hukum ini.
Peraturan Khusus untuk Perguruan Tinggi Keagamaan
Selain UU umum, perguruan tinggi keagamaan memiliki regulasi khusus:
PMA No. 33/2016 dan Perubahannya:
- Mengatur nomenklatur gelar di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
- Menetapkan bahwa gelar baru mulai berlaku sejak 2016
- Gelar lama yang dikeluarkan sebelum 2016 tetap sah digunakan
Contoh Perubahan Nomenklatur:
- Fakultas Ushuluddin: dari S.Ud menjadi S.Ag
- Fakultas Syariah: kini menggunakan S.H (Sarjana Hukum)
- Fakultas Tarbiyah: menggunakan S.Pd (Sarjana Pendidikan)
Gelar Ma’had Aly (KMA 429/2025): Pemerintah juga telah menetapkan gelar khusus untuk lulusan Ma’had Aly dengan penamaan yang merepresentasikan keilmuan pesantren, seperti:
- S.Q.U (Sarjana Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an)
- S.F.U (Sarjana Fikih dan Ushul Fikih)
- S.S.A (Sarjana Bahasa dan Sastra Arab)
Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Gelar BA dan Lc
Bagi pemegang gelar BA Islamic Studies atau Lc dari luar negeri, penyetaraan ijazah bukan pilihan, melainkan kewajiban jika ingin mendapatkan pengakuan resmi di Indonesia.
Prosedur Penyetaraan oleh Kementerian Agama
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan:
- Ijazah asli berwarna dan terjemahan tersumpah
- Transkrip nilai asli dan terjemahan tersumpah
- Paspor yang digunakan selama masa studi
- Visa selama masa studi
- Isyar Qobul (Letter of Acceptance)
- Pas foto 3×4
- Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
Langkah-langkah Proses Online:
- Registrasi di portal https://ijazah.kemenag.go.id/
- Mengisi data perguruan tinggi asing lengkap
- Upload semua dokumen dalam format PDF (maksimal 2MB per file)
- Input nilai mata kuliah satu per satu sesuai transkrip
- Verifikasi oleh tim Kemenag (waktu: 22 hari kerja)
- Download SK Penyetaraan setelah proses selesai
Keunggulan Proses Ini:
- Gratis (tidak dipungut biaya)
- Online dan dapat diakses 24/7
- Transparan dengan tracking progress
Penyetaraan vs. Penggantian Gelar: Apa Bedanya?
Penting untuk memahami bahwa proses penyetaraan tidak mengubah gelar asli Anda. Yang terjadi adalah:
Konsep Kesetaraan Jenjang:
- Gelar Lc atau BA Anda tetap Lc atau BA
- Yang disetarakan adalah jenjang pendidikannya (setara S1)
- Anda tetap menggunakan gelar asli dengan keterangan kesetaraan
Contoh Penggunaan yang Benar:
- “Ahmad, Lc. (setara S.Ag.)” ✓
- “Ahmad, BA (setara S1)” ✓
- “Ahmad, S.Ag.” (jika ijazah asli S.Ag.) ✓
Yang Salah:
- “Ahmad, Lc.” (jika ijazah asli S.Ag.) ✗
- “Ahmad, S.Ag.” (jika ijazah asli Lc tanpa penyetaraan) ✗
Bolehkah Menggunakan Gelar Tidak Sesuai Ijazah Berdasarkan “Kebiasaan”?
Pertanyaan ini adalah inti dari seluruh pembahasan kita. Jawabannya tegas: TIDAK BOLEH, terlepas dari konteksnya.
Dalam Konteks Legal dan Formal
Prinsip Fundamental: Penggunaan gelar akademik harus mutlak sesuai dengan yang tercantum dalam ijazah resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Ini berlaku untuk:
- Dokumen resmi (CV, lamaran kerja, surat-menyurat)
- Keperluan administratif (CPNS, daftar profesi, dll)
- Publikasi akademik dan kartu nama
- Media sosial dan platform professional
Risiko Hukum yang Mengintai:
- Sanksi pidana 5-10 tahun penjara
- Denda hingga Rp 1 miliar
- Pencabutan ijazah oleh institusi
- Masalah karier dan kredibilitas jangka panjang
Tidak Ada Toleransi: Sistem hukum Indonesia tidak mengenal konsep “kebiasaan” dalam hal penggunaan gelar akademik. Yang ada hanya:
- Sah (sesuai ijazah) atau tidak sah (tidak sesuai ijazah)
- Legal atau ilegal
Dalam Konteks Sosial dan Pergaulan
Meski dalam pergaulan sehari-hari aturan formal tidak selalu diterapkan ketat, prinsip kejujuran dan integritas tetap harus dijaga.
Yang Boleh Dilakukan:
- Menjelaskan kesetaraan: “Saya lulusan S.Ag, yang setara dengan Lc”
- Memberikan konteks: “Gelar saya BA Islamic Studies dari luar negeri”
- Transparansi: “Saya sarjana studi Islam jenjang S1”
Yang Tidak Boleh Dilakukan:
- Mengklaim gelar palsu: “Saya Fulan, Lc” (padahal ijazah S.Ag)
- Menyesatkan orang lain tentang latar pendidikan
- Mencantumkan gelar fiktif di media sosial atau kartu nama
Mengapa Kejujuran Penting:
- Membangun kepercayaan jangka panjang
- Menghindari mispersepsi tentang otoritas keilmuan
- Menghormati mereka yang benar-benar memiliki gelar tersebut
Sanksi Hukum Penggunaan Gelar Tanpa Hak: Dari Administratif hingga Pidana
Konsekuensi penyalahgunaan gelar akademik sangatlah serius dan berlapis, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi Pidana dan Denda
Untuk Pengguna Gelar Tanpa Hak:
- Pasal 69 UU 12/2012: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta
- Berlaku untuk semua jenis gelar: akademik, vokasi, dan profesi
- Tidak ada pengecualian untuk “kebiasaan” atau alasan sosial
Untuk Pemberi Gelar Tanpa Hak:
- Pasal 93 UU 12/2012: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar
- Target: Institusi pendidikan bodong atau penjual gelar palsu
Dampak Akademik dan Profesional
Sanksi dari Institusi Pendidikan:
- Pemecatan dari status kemahasiswaan (jika masih aktif)
- Pencabutan ijazah dan transkrip nilai
- Pencabutan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)
- Blacklist dari sistem pendidikan nasional
Implikasi Karier:
- Kehilangan pekerjaan (jika ketahuan menggunakan gelar palsu)
- Masalah lisensi profesi (untuk profesi yang memerlukan sertifikasi)
- Reputasi rusak di dunia akademik dan profesional
- Kesulitan melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi
Dampak Jangka Panjang:
- Kredibilitas akademik hilang selamanya
- Kesulitan rehabilitasi reputasi
- Trauma psikologis dan sosial
Panduan Praktis Penggunaan Gelar Akademik yang Benar
Mari kita bahas solusi praktis untuk berbagai situasi yang mungkin Anda hadapi.
Untuk Lulusan Dalam Negeri
1. Gunakan Gelar Sesuai Ijazah:
- Cek kembali ijazah resmi Anda
- Gunakan gelar persis seperti yang tertulis
- Jangan “menyesuaikan” dengan kebiasaan lingkungan
2. Pahami Perubahan Nomenklatur:
- Jika Anda lulusan lama dengan gelar berbeda dari lulusan baru, tetap gunakan gelar lama
- Gelar lama tetap sah secara hukum
- Jangan “upgrade” ke gelar baru tanpa ijazah baru
3. Hindari “Kebiasaan” yang Salah:
- Tolak dengan sopan jika diminta menggunakan gelar yang bukan milik Anda
- Luruskan persepsi orang tentang gelar Anda
- Edukasi lingkungan tentang pentingnya menggunakan gelar yang benar
Untuk Lulusan Luar Negeri
1. Lakukan Penyetaraan Wajib:
- Jangan tunda proses penyetaraan
- Siapkan semua dokumen dengan teliti
- Gunakan jasa penerjemah tersumpah yang terpercaya
2. Cara Mencantumkan Gelar dengan Benar:
Format yang Benar:
Ahmad Fulan, BA (setara S1)
Fatimah, Lc. (setara S.Ag.)
Format yang Salah:
Ahmad Fulan, S.Ag. (jika ijazah asli BA)
Fatimah, S.Ag. (jika ijazah asli Lc tanpa penyetaraan)
3. Dalam Komunikasi Sehari-hari:
- Jelaskan asal gelar: “Saya lulusan BA dari Universitas XYZ”
- Berikan konteks: “Gelar saya setara dengan S1 di Indonesia”
- Transparan: “Saya sedang proses penyetaraan ijazah”
Studi Kasus: Penggunaan Gelar dalam Berbagai Situasi
Skenario Salah: Lulusan S.Ag Menggunakan Gelar Lc
Kasus: Ustad Ahmad adalah lulusan S.Ag dari UIN Jakarta. Karena jamaahnya lebih familiar dan “hormat” dengan gelar Lc, dia mulai memperkenalkan diri sebagai “Ustad Ahmad, Lc” dalam ceramah dan media sosial.
Mengapa Ini Bermasalah:
- Melanggar hukum: Menggunakan gelar yang tidak sesuai ijazah
- Misrepresentasi: Membuat orang mengira dia lulusan Timur Tengah
- Risiko sanksi: Berpotensi terkena Pasal 69 UU 12/2012
- Merusak integritas: Memberikan contoh buruk kepada masyarakat
Solusi yang Tepat:
- Gunakan gelar S.Ag sesuai ijazah
- Edukasi jamaah tentang kesetaraan gelar
- Fokus pada kualitas ilmu, bukan prestise gelar
- Jelaskan: “Saya lulusan Sarjana Agama (S.Ag), setara dengan gelar Lc”
Skenario Benar: Menjelaskan Kesetaraan Tanpa Misrepresentasi
Kasus: Dr. Fatimah memiliki gelar BA Islamic Studies dari universitas di Arab Saudi dan telah melakukan penyetaraan di Kemenag. Saat diminta mengisi biodata untuk seminar, dia menuliskan dengan jelas latar belakangnya.
Cara Penulisan yang Benar:
Dr. Fatimah Zahra, BA, MA, PhD
- BA (Islamic Studies), Islamic University of Medina, Saudi Arabia (setara S1)
- MA (Islamic Studies), Al-Madinah International University, Malaysia
- PhD (Islamic Studies), International Open University, Gambia
Mengapa Ini Tepat:
- Transparan: Jelas menunjukkan asal gelar
- Legal: Sesuai dengan ijazah yang dimiliki
- Informatif: Memberikan konteks kesetaraan
- Profesional: Membangun kredibilitas yang autentik
Menjawab Pertanyaan Umum tentang Gelar BA, S.Ag, dan Lc
Apakah gelar Lc diakui di Indonesia?
Jawaban: Gelar Lc BUKAN nomenklatur resmi dalam sistem pendidikan Indonesia. Namun, jika Anda memiliki ijazah Lc dari universitas luar negeri yang terakreditasi, Anda dapat melakukan penyetaraan di Kemenag untuk mendapatkan pengakuan setara S1.
Bolehkah menggunakan dua gelar sekaligus?
Jawaban: Tidak boleh mencantumkan gelar yang tidak Anda miliki. Yang boleh adalah menjelaskan kesetaraan, misalnya: “Ahmad, BA Islamic Studies (setara S.Ag)”. Anda hanya boleh menggunakan gelar yang tercantum dalam ijazah resmi.
Bagaimana jika universitas pernah mengeluarkan gelar berbeda untuk angkatan lama?
Jawaban: Gunakan gelar sesuai ijazah Anda. Jika Anda lulusan 2010 dengan gelar S.Ag, tetap gunakan S.Ag meski lulusan 2020 dari program yang sama mendapat gelar S.Pd. Gelar lama tetap sah secara hukum berdasarkan PMA No. 33/2016.
Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menggunakan gelar yang salah?
Jawaban:
- Hentikan segera penggunaan gelar yang salah
- Koreksi semua dokumen dan media yang salah
- Luruskan kepada orang-orang yang sudah tahu
- Konsultasi dengan ahli hukum jika sudah terlanjur dalam dokumen resmi
- Lakukan penyetaraan jika memang memiliki ijazah asing
Bagaimana cara mengecek keaslian gelar seseorang?
Jawaban:
- Minta fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Cek ke universitas yang bersangkutan
- Verifikasi melalui database Kemenag atau Kemendikbudristek
- Hati-hati dengan gelar yang tidak lazim atau mencurigakan
Kesimpulan: Integritas Akademik di Atas “Kebiasaan”
Setelah menelaah seluruh aspek penggunaan gelar BA, S.Ag, dan Lc dalam konteks studi Islam, beberapa poin kunci perlu kita garis bawahi:
Poin Utama yang Harus Diingat:
- Kesetaraan Akademik ≠ Legalitas Penggunaan
- Ketiga gelar memang setara secara jenjang pendidikan
- Namun penggunaan harus sesuai ijazah resmi
- Hukum Indonesia Sangat Tegas
- Sanksi pidana 5-10 tahun penjara
- Denda hingga Rp 1 miliar
- Tidak ada toleransi untuk “kebiasaan”
- “Kebiasaan” Tidak Menggantikan Aturan Hukum
- Persepsi masyarakat tidak memiliki kekuatan legal
- Integritas akademik harus dijaga
- Transparansi lebih baik daripada menyesatkan
- Gelar Lc Bukan Nomenklatur Resmi Indonesia
- Tidak dikeluarkan oleh perguruan tinggi dalam negeri
- Perlu penyetaraan jika berasal dari luar negeri
- Penggunaan informal di Indonesia tidak berdasar hukum
- Solusi Praktis Tersedia
- Penyetaraan ijazah gratis dan online
- Penjelasan kesetaraan tanpa misrepresentasi
- Edukasi masyarakat tentang aturan yang benar
Pesan untuk Para Pembaca:
Untuk Lulusan Dalam Negeri: Banggalah dengan gelar yang Anda miliki. S.Ag adalah gelar yang mulia dan diakui resmi. Tidak perlu “menyesuaikan” dengan kebiasaan yang salah. Jadilah pelopor dalam menggunakan gelar yang benar.
Untuk Lulusan Luar Negeri: Lakukan penyetaraan ijazah sesegera mungkin. Gunakan gelar asli Anda dengan bangga, dan jelaskan kesetaraannya jika diperlukan. Jangan tergoda menggunakan gelar yang bukan milik Anda.
Untuk Masyarakat Umum: Mari kita sama-sama menghargai dan memahami aturan penggunaan gelar akademik. Jangan terpaku pada “prestise” gelar tertentu, tapi fokuslah pada kualitas ilmu dan integritas pribadi seseorang.
Contoh Pemahaman yang Benar:
- “Saya lulusan BA bidang Islamic Studies, gelarnya setara dengan S.Ag”
Call to Action:
- Cek kembali gelar yang Anda gunakan saat ini
- Lakukan penyetaraan jika memiliki ijazah luar negeri
- Edukasi lingkungan Anda tentang penggunaan gelar yang benar
- Konsultasi dengan ahli jika ada keraguan
- Berkomitmen untuk selalu menggunakan gelar sesuai ijazah
Ingatlah, integritas akademik adalah fondasi dari sistem pendidikan yang sehat. Dengan menggunakan gelar yang benar dan sesuai aturan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri dari risiko hukum, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang jujur dan terpercaya.
Mari kita jadikan artikel ini sebagai panduan untuk memulai kebiasaan baru yang benar dalam penggunaan gelar akademik. Karena pada akhirnya, yang terpenting bukanlah bagaimana orang memanggil kita, tetapi bagaimana kita menjalani hidup dengan integritas dan memberikan manfaat nyata bagi sesama.
Resources dan Referensi Penting
Dasar Referensi Utama:
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- PMA No. 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (diubah PMA No. 38/2017)
- Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
- KMA No. 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma’had Aly
- Portal resmi Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Link dan Kontak Resmi:
- Portal Penyetaraan Ijazah Kemenag: https://ijazah.kemenag.go.id/
- Portal Penyetaraan Kemendikbudristek: https://piln.kemdikbud.go.id/
- Konsultasi Kemenag: call center 14018
- Tanya Jawab Kemendikbudristek: https://www.kemdikbud.go.id/
Artikel ini disusun berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber resmi pemerintah. Informasi dimaksudkan untuk edukasi dan pemahaman umum. Untuk kepastian hukum dalam kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga terkait.


